News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Alasan Pelayan Cafe Olivier Pilih Meja 54 Untuk Jessica dan Mirna

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso memperhatikan saksi kunci Hani Juwita Boon memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/7/2016). Sidang itu beragenda mendengar keterangan saksi dan pemutaran rekaman CCTV. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Runutan kematian Wayan Mirna Salihin (27) korban dugaan pembunuhan di Cafe Olivier West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 6 Januari 2016 lalu kembali diungkap dalam persidangan.

Kali ini, pegawai Cafe Olivier, Aprilia Cindy Cornelia dipanggil untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2016).

Dalam kesaksiannya, receiptionis itu menceritakan asal muasal Jessica Kumala Wongso (27) terdakwa kasus pembunuhan Mirna memesan meja bernomor 54.

Meja yang disangkakan ayah korban, Darmawan Salihin merupakan tempat strategis untuk memasukkan sianida ke dalam lantaran tidak terjangkau kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Namun berbeda dengan sangkaan Darmawan yang menyebutkan bila Jessica sengaja memilih meja setengah lingkaran yang berada di tengah cafe itu, Cindy - sapaan akrab Aprilia Cindy Cornelia bersaksi bila pemilihan meja karena ketidaksengajaan.

Kala itu, disebutkannya bila meja bernomor 54 adalah meja berkapasitas empat orang yang tersisa di area non smoking cafe, sebab dua buah meja lainnya, yakni meja bernomor 53 dan 55 telah terisi.

Karena itu, dirinya mengaku segera mengarahkan Jessica ke meja bernomor 54, sesuai keterangan Jessica yang diakuinya memesan meja untuk empat orang.

"Saya menuju kesana, beberapa ada yang kosong. Dia nggak minta, saya yang bawa ke arah sana (meja bernomor 54), karena pesan berempat, dia (Jessica-red) memilih sofa. Jadi cuma meja nomor 54 yang kosong," ungkapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7).

Usai memilih meja, Jessica yang diketahui datang ke Cafe Olivier pada sekira pukul 15.30 WIB itu kemudian berpesan kepadanya hendak membeli sesuatu dan akan kembali lagi pada sekira pukul 16.00 WIB.

Tidak melenceng dari janji, Jessica dikatakannya kembali lagi ke Cafe sekira pukul 16.14 WIB sembari membawa tiga buah paper bag. (Dwi Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini