News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Belum Ada Saksi yang Lihat Jessica Memasukkan Sianida ke Kopi Mirna

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier antara lain peracik kopi, kasir dan pelayan serta pemutaran rekaman CCTV. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sudah berlangsung tiga kali.

Namun, belum ada satu pun saksi yang mengaku melihat terdakwa Jessica Kumala Wongso menuangkan sesuatu dalam es kopi vietnam yang dipesan untuk Mirna.

Padahal, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Jessica yang memasukkan racun sianida ke dalam minuman itu.

Racun yang mengakhiri hidup Wayan Mirna.

Dalam sidang hari ini, Rabu (20/7/2016), tiga pegawai Olivier memberikan kesaksian.

Mereka adalah Aprilia Cindy Cornelia selaku resepsionis, Marlon Napitupulu selaku pelayan, dan Agus Triyono selaku penuang air dalam es kopi vietnam pesanan Jessica untuk Mirna.

Namun, setelah ditanyai kuasa hukum Jessica, tidak ada satu pun dari mereka melihat ada sesuatu yang dimasukkan dara 27 tahun ke kopi tersebut.

Agus Triyono yang menyeduhkan kopi hanya melihat ada keanehan pada warna.

"Saya kira kopi itu sudah habis dan diisi jamu kunyit," kata Agus dalam kesaksiannya di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan, kuasa hukum Jessica lebih banyak mempertanyakan beberapa barang bukti yang tidak ada yaitu sedotan untuk mengaduk kopi dan sisa air di teko penyeduh.

"Padahal itu bukti materil. Bagaimana jaksa bisa buktikan dakwaannya kalau itu tidak ada," kata anggota tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Sedotan yang digunakan Mirna untuk menyeruput kopi, diakui JPU telah dicari penyidik tapi tidak pernah ditemukan.

Terkait air isi teko penyeduh juga diakui tidak disita, hanya saja JPU menyebut akan ada penjelasan perihal itu nantinya oleh ahli dalam persidangan selanjutnya.

"Menurut kami, berkaitan dengan keterangan ahli. Kalau pun teko berisi air disita, sekarang sih useless (percuma)," kata anggota tim JPU Ardito Muardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini