TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pedangdut Saipul Jamil terkait suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Ini adalah pemeriksaan kali ketiga Saipul Jamil. Pria yang akrab disapa Ipul itu diperiksa selama tiga hari berturut-turut.
Pemeriksaan tersebut lantaran diduga Saipul adalah pihak penyandang dana menyuap Rohadi Rp 250 juta. Dugaan tersebut sebelumnya sempat diutarakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Sementara mengenai kelanjutan status hukum Saipul, Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan itu bergantung kepada hasil pemeriksaan.
"Nah Soal statusnya apakah dia akan dijadikan tersangka atau tidak, itu juga sangat tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang," kata Syarif.
Melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, Ipul mengakui menyerahkan uang Rp 250 juta kepada kakanya Samsul Hidayatullah. Uang tersebut, kata Tito, diminta oleh kuasa hukum Ipul yang berkasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta ke Samsul. Ada desakan dari Bertha ke Samsul. Tapi Bang Ipul nggak tahu (digunakan untuk suap)," kata Tito sebelumnya.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia.
Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka