TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengaku diajak oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat berkunjung ke kediaman Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Hal tersebut dibenarkan juga oleh Prasetio.
Taufik dan Prasetio mengakui itu saat keduanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
"Saya tidak kenal Aguan, saya diajak silaturahim sama Pak Ketua (Prasetio). Tiba-tiba dia bilang, 'Bro, silaturahim yuk ke rumah Pak Aguan', lalu kami bertemu di rumah Aguan," ujar Taufik kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.
Taufik mengatakan, tidak ada pembicaraan soal rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dalam pertemuan itu. Ia mengaku hanya dikenalkan dengan Aguan.
"Karena saya baru kenal, saya masuk ke rumahnya dan makan pempek. Pak Ongen merokok, terus kami pindah ke ruang belakang, kebetulan Aguan sedang banyak banyak tamu, lalu dia masuk lagi," kata Taufik.
Kepada Hakim, Prasetio beralasan bahwa ia hanya berencana untuk silaturahim ke rumah Aguan. Ia pun secara spontan mengajak beberapa anggota DPRD DKI termasuk Taufik.
"Saya cuma sebentar, makan pempek, trus merokok, lalu 30 menit saya pulang," kata Prasetio.
Meski pada pertemuan itu tidak dibahas soal raperda reklamasi, Prasetio mengakui bahwa ia sering berkonsultasi kepada Aguan, termasuk soal reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Desember 2015. Selain Prasetio dan Taufik, hadir juga dua anggota DPRD DKI, Mohammad Sangaji alias Ongen, dan Selamat Nurdin.