Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot S Hidayat pagi ini, Jumat (22/7/2016) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Djarot akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri atas kasus pembelian lahan dengan luas 4,6 hektare di Cengkareng yang diduga ada gratifikasi.
Wadir Tipikor Kombes Erwanto membenarkan orang nomor dua di DKI Jakarta ini akan diperiksa pukul 09.00 WIB.
"Beliau akan diperiksa hari ini, dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Surat panggilan sudah kami kirim sebelumnya," terang Erwanto.
Ditanya soal materi penyidikan, Erwanto enggan membocorkan. Menurutnya materi penyidikan, adalah hal teknis yang tidak perlu diungkap.
"Intinya kami telusuri apakah ada mark up lahan, lalu apa ada gratifikasi terkait penitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK," tambahnya.
Sebelumnya di Balaikota, Djarot mengaku sudah menerima surat panggilan dan ia bersedia hadir untuk diperiksa.
Dalam kasus ini ada 20 saksi yang sudah diperiksa, saksi terakhir yang diperiksa yakni Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Kamis (14/7/2016) lalu.
Meski begitu, hingga kini Bareskrim belum menetapkan adanya tersangka di kasus ini. Pasalnya penyidik masih sibuk mengumpulkan informasi soal kerugian negara.
Kasus pembelian lahan tersebut menjadi salah satu poin hasil audit BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
Lahan dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran senilai Rp 648 miliar dengan harga Rp 14,1 juta per meter kapada seorang warga Bandung bernama Toety Noezlar Soekarni, yang diduga memalsukan dokumen lahan.
Padahal pemilik tanah tersebut adalah Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI yang notabene sama-sama anak buah Ahok di lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.