News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petugas Dishub DKI Diseret Angkot Sejauh 500 Meter Saat Gelar Razia

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/angkot jenis mikrolet.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malang nian nasib yang menimpa dua anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini.

Saat menjalankan tugasnya, keduanya ditabrak sopir angkot hingga terseret sejauh 500 meter.

Korban diketahui bernama Rijal (23) dan Rulianto (44).

Mereka merupakan anggota dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Raya Meruya Ilir, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (22/7/2016).

Tersangka bernama Adi sebagai pengemudi mikrolet M. 11 trayek Tanah Abang - Meruya dengan nomor polisi B 2491 WT.

"Korban tengah melaksanakan tugas operasi Lintas Jaya, saat memberhentikan angkot yang dikendarai pelaku, tersangka ini disuruh untuk menepi tapi tak mau," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Aldo Ferdian, Jumat (22/7/2016).

Kemudian sang sopir angkot itu langsung tancap gas.

Dan akhirnya menabrak petugas Dishub hingga terseret 500 meter.

"Pelaku sudah kami amankan, sementara korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit," ucapnya.

Akibat insiden tersebut kedua anggota Dishub ini mengalami luka - luka. Rijal luka pada bagian tangan dan kaki.

"Sementara itu korban bernama Rulianto menderita luka di kepala, kaki, dan badannya akibat ditabrak tersangka," kata Aldo.

Aldo menambahkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Barang bukti tersebut di antaranya laporan visum kedua korban serta angkot yang dikemudikan tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang berdinas. Ancaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara," paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini