TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budiman alias Brai bin Abdul Rasyid akhirnya diciduk petugas kepolisian sektor (Polsek) Cilincing setelah gagal melarikan diri.
Saat hendak ditangkap oleh tim Buser Polsek Cilincing, Budiman melarikan diri ke atap rumahnya yang terbuat dari asbes.
"Pelaku melarikan diri ke atap. Saat pelaku menginjak, asbes tersebut jebol sehingga pelaku dapat diamankan dan juga didapati barang bukti yang diakui oleh pelaku untuk diedarkan," ungkap Kasi Humas Polsek Cilincing Aiptu Heri Susanto kepada Tribunnews.com, Minggu (24/7/2016).
Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ini diketahui keberadaannya di Gang Macan RT 002 RW 06 No. 2, Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara, setelah polisi mendapat info bahwa pelaku adalah pengedar narkoba.
"Setelah mendapat info tersebut langsung kami lakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku di TKP," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik bening berisi sabu jenis kristal seberat 1,57 gram, satu timbangan elektrik, dua unit handphone, dua korek gas, satu bungkus plastik berisi plastik kecil klip, satu unit HT, satu obeng dan kertas pembungkus, serta dompet plastik berwarna ungu.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Cilincing guna proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.