News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspada, Penjambretan Marak di Jalan Ibukota

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku Jambret

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga DKI Jakarta diimbau supaya waspada karena maraknya aksi penjambretan di jalanan ibu kota. Selama kurun waktu 1X24 jam sejak Sabtu (23/7/2016) terjadi tiga kali tindak kejahatan.

Terjadi penjambretan di gang Musholah Al-Ikhlas, Tapos, Depok, pada Sabtu. Kemudian di Jalan Fahrudin Depan Gedung Metro, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/7/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi kejahatan tidak hanya terjadi di dua tempat itu, tetapi juga di wilayah Jakarta Barat. Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren menangkap dua penjambret di komplek Bank Mandiri, Kelurahan Tomang, Jakarta Barat, pada Sabtu kemarin.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, mengatakan pelaku, Regi N (22) dan Brian P (23), menjambret dompet milik Komakasari (32) di
depan sekolah Yadika Jalan Tanjung Duren Barat IV, Jakarta Barat.

"Para pelaku ditangkap di komplek Bank Mandiri berikut barang bukti," tutur Herru, kepada wartawan, Minggu (23/7/2016).

Insiden penjambretan itu berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino di tempat kejadian perkara (TKP) secara tiba-tiba korban dipepet para pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam Nopol B 3445 BMH.

Para pelaku langsung mengambil dompet korban yang disimpan di box depan sebelah kiri sepeda motor. Selanjutnya para pelaku kabur. Saat itu juga korban teriak meminta tolong dan mengejar pelaku.

"Saat pelaku melintas di depan Polsek Tanjung Duren dan langsung dikejar oleh anggota patroli dan team buser dan para pelaku berhasil di tangkap di komplek Bank Mandiri kelurahan Tomang berikut barang bukti," kata dia.

Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Duren untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini