TRIBUNNEWS,COM, DEPOK - Karena kedapatan bermain game Pokemon Go di depan ruang Satuan Intel Polresta Depok, dua pemuda yakni DG (20) dan MS (17), diamankan petugas Polresta Depok, Senin (25/7/2016) siang.
Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Satintel Polresta Depok.
Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan menuturkan MS dan DG adalah warga Sukmajaya, Depok.
MS berprofesi sebagai petugas kebersihan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sementara DG berporesi sebagai petugas kebersihan lepas.
Saat diperiksa kata Harry, keduanya mengaku berada di Mapolresta Depok karena hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) guna keperluan bekerja.
"Namun saat diminta menunjukkan syarat yang dibawa untuk membuat SKCK, mulai dari surat pengantar sampai foto kopi KK dan lainnya, keduanya tidak bisa menunjukkannya," kata Harry, Senin (25/7/2016).
Karenanya kata Harry, setelah diperiksa di Satuan Intel Polresta Depok, kedua pemuda itu masih diperiksa lagi dan diserahkan ke Unit Paminal Polresta Depok.
"Jadi motif keduanya main Pokemon Go di Mapolresta Depok belum diketahui," katanya.
Harry menjelaskan sesuai dengan surat edaran Kapolri disebutkan bahwa bagi semua personel Polri dan warga sipil dilarang bermain Pokemon Go di lingkungan markas kepolisian.
Karena hal itulah, kata dia, pihaknya mengamankan dan memeriksa kedua pemuda yang kedapatan bermain Pokemon Go di depan ruang Satuan Intel Polresta Depok.
"Apakah hanya iseng atau ada motif lain, masih kami selidiki," katanya.
Sebelumnya kata Harry, pihaknya sudah menginformasikan pelarangan bermain Pokemon Go di lingkungan Mapolresta Depok ini baik kepada jajarannya, serta melalui media massa.
Ia berharap seluruh personel jajarannya serta semua masyarakat untuk mematuhinya.
Penulis: Budi Sam Law Malau