TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai Rabu 27 Juli 2016 kebijakan uji coba pembatasan lalu lintas ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta akan diberlakukan.
Sejumlah persiapan telah dilakukan seperti pemasangan papan informasi mengenai kebijakan ini yang dipasang oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta (Dishubtrans) dan Ditlantas Polda Metro Jaya di beberapa titik.
Seperti Perempatan depan Kejaksaan Agung. Pantauan Warta Kota, di sini telah dipasang dua papan informasi, satu berada tepat di lampu merah Jalan Panglima Polim mengarah ke Jalan Sisingamaraja dan satu lagi di lampu merah dari arah Trunojoyo.
Namun papan informasi tersebut dianggap terlalu kecil oleh pengendara yang melintas, ukurannya yang hanya sekitar 1 x 1,5 meter, memang tidak begitu terlihat apalagi hanya ditempatkan di atas tanah dengan penyangga dengan ketinggian hanya dua meter.
Tulisan yang tertera pun berukuran cukup kecil, jika tidak dilihat baik-baik maka akan mudah dilewatkan oleh pengendara.
"Kalau mau yang besar sekalian, ini terlalu kecil, jarak sepuluh meter aja gak keliatan tulisannya," kata salah Doni (37) satu pengendara Avanza yang melintas di Jalan Panglima Polim, Senin (25/7/2016).
Doni mengatakan, dengan hanya memasang papan informasi yang berukuran kecil, pemerintah dianggap tidak serius dan hal ini akan mudah dilanggar oleh pengendara yang tidak tahu.
"Saya kalau gak baca-baca berita juga gak tahu dimana aja yang gak boleh dilewatin," kata Doni.
Hal serupa juga dikatakan oleh Byan (32), dirinya bahkan tidak sadar ada papan informasi soal ganjil genap di depannya yang hanya berjarak 5 meter.
"Enggak keliatan, kurang tinggi, saya di mobil sini enggak ngelihat karena kehilangan pemotor," kata Byan. (Acep Nazmuddin)