Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pada sidang kedelapan ini, agenda sidang dijadwalkan mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, JPU berencana menghadirkan para saksi dari para pegawai Kafe Olivier yang belum memberikan keterangan.
"Jumlah empat orang dari pegawai Olivier semua," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (27/7/2016).
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, kata dia, dua orang saksi diantaranya, yakni manager bar bernama Devi, dan seorang kasir bernama Jukiyah.
Namun, dia mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari JPU soal dua saksi lain. Dia mengaku tak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang ini.
Dia mengaku sudah mempersiapkan persidangan ini. "Kami pelajari berkas saja dari para saksi," tambahnya.