News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Aguan: Agung Sedayu Berikan Kontribusi Rp 220 Miliar untuk Pemprov DKI

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi saksi terhadap terdakwa Ariesman Widjaja mengenai lanjutan persidangan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Sidang tersebut beragendakan keterangan tiga orang saksi yaitu Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan Karyawan Agung Sedayu Group Liem David Halim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Dalam persidangan, dirinya mengakui perusahaan yang dipimpin memberikan kontribusi Rp 220 miliar untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial bagi DKI Jakarta.

Kontribusi ini dalam kaitannya dengan kewajiban dari reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Agung Sedayu sendiri memegang izin untuk 1.000-an hektare lahan reklamasi di Pulau C, D dan E.

Hal ini menjawab kisruh kontribusi kewajibannya kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta atas lahan reklamasi di tiga pulau di Pantura Jakarta.

"Kami sudah membangun rumah susun sebanyak 720 unit bersama pengembang lainnya, jalan, dan fasilitas lainnya untuk memenuhi kewajiban dari ketentuan kontribusi 5 persen dari peraturan reklamasi Pantura Jakarta. Total yang sudah diberikan Agung Sedayu sudah mencapai sekitar Rp 220 miliar," kata Aguan di persidangan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Aguan menjelaskan Agung Sedayu melalui anak usahanya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk reklamasi tiga pulau di Pantura Jakarta, yakni Pulau C, D, dan E.

Dia juga mengakui bahwa pulau C-D saat ini sudah dibangun dan telah berdiri bangunan.

"Izin kita sudah ada semua, sudah ada Perdanya dulu. Saya kira, kalau sudah ada Perdanya, tentunya semua pengembang dari 17 pulau yang ada di Pantura Jakarta ini berlaku untuk semua pengembang," katanya.

Kuasa hukum Ariesman Widjaja, Adardam Achyar mengatakan, seperti keterangan dalam sidang sebelumnya, dimana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah sampaikan, bahwa PT Agung Podomoro sudah menjalankan kontribusi tambahan sesuai kesepakatan antara APL dan Pemprov DKI dan tertuang juga dalam izin pelaksanaan reklamasi yang dikantongi PT Muara Wisesa Samudra (MWS) anak perusahaan APL yang mengelola reklamasi pantura Jakarta.

APL seperti pak Ahok sampaikan, lanjut Adardam, sudah membangun rusunami dan sejumlah infrastruktur seperti jalan inspeksi dan rumah pompa untuk mengatasi ancaman banjir di Jakarta. Dengan penjelasan Gubernur tersebut sesungguhnya tidak ada motif bagi pak Ariesman, apalagi Agung Podomoro, untuk melakukan suap seperti yang dituduhkan jaksa.

"Jadi tidak ada motif bagi pak Ariesman untuk melakukan suap. Apalagi seperti penjelasan Gubernur Ahok, MWS sebagai pengembang pulau G sudah menjalankan kontribusi tambahan. Agung Podomoro sudah setuju dan menjalankan ketentuan yang berlaku tersebut. Motif suap pak Ariesman itu tidak ada, buat apa wong sudah setuju," kata Adardam.

Dalam kesaksiaannya pada 26 Juli 2016 lalu, Ahok menyatakan bahwa Agung Podomoro merupakan pengembang yang paling kooperatif. Perusahaan tersebut juga telah membangun sejumlah fasilitas umum dan infastruktur di DKI seperti jalan-jalan inspeksi di sejumlah sungai.

"Agung Podomoro paling kooperatif terkait kontribusi tambahan ini. Makanya tidak masuk akal jika mereka menolak angka 15 persen itu, buktinya mereka sudah jalankan ketentuan itu," kata Ahok, Selasa (26/7/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini