Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mencopot Ignatius Jonan dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan. Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menduga dua penyebab Jonan dipecat.
"Ada dua kemungkinan beliau di ganti jadi menhub akibat bertentangan pendapat masalah kereta cepat Bandung -Jakarta dan masalah polemik jalur arus mudik Brexit (Brebes Exit) 2017," kata Nizar melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2016).
Politikus Gerindra itu menuturkan lengsernya Jonan dari kursi Menhub merupakan hak prerogatif yang dimiliki Presiden Jokowi. Ia menuturkan presiden merupakan penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ia mengatakan pemberhentian maupun pengangkatan menteri yang telah terjadi selama ini merupakan salah satu contoh yang menyebabkan timbulnya permasalahan mengenai hak prerogatif. Secara hukum pemberhentian dan penggantian itu merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif tersebut.
"Siapapun yang di tunjuk menteri atas nama anggota Komisi V sebagai mitra kemenhub saya menerima seutuhnya siapapun yang di tunjuk presiden," tuturnya.
Diketahui, Ignasius Jonan digantikan oleh Budi Karya Sumadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Angkasa Pura II.