News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Pengacara Jessica Pertanyakan Orisinalitas Barang Bukti

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian manager, pegawai, Kasir, dan Barista kafe Olivier dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Dalam sidang tersebut dilakukan beberapa rekonstruksi ulang serta ditunjukan bukti pembayaran atau struk serta rekaman CCTV percakapan antara Jessica dan Jukiyah saat memesan kopi Vietnam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso meragukan keaslian barang bukti yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Ini karena beberapa kali barang bukti sudah berpindah-pindah tempat di luar persidangan.

Otto Hasibuan, Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso, mencontohkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna.

Dia menilai ada ketidakcocokan antara yang tercantum di BAP dengan keterangan saksi.

Dia menjelaskan, di BAP disebutkan, telah disita dua gelas dan satu botol. Namun, barang bukti yang dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri hanya dua botol dan satu gelas.

"Barang ini dari mana? Apa pindah-pindah. Tidak orisinal lagi?" kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.

Dia mengklaim barang bukti yang dihadirkan di persidangan itu sudah banyak berpindahtangan. Menurut dia, harusnya barang bukti yang akan dihadirkan baru dibuka di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kemudian di BAP juga dinyatakan barang bukti disegel, tetapi ternyata sudah dibuka di luar, bukan di depan hakim," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini