News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Pengakuan Aguan Soal Kedatangan Ketua dan Anggota DPRD DKI Jakarta ke Rumahnya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi saksi terhadap terdakwa Ariesman Widjaja mengenai lanjutan persidangan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Sidang tersebut beragendakan keterangan tiga orang saksi yaitu Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan Karyawan Agung Sedayu Group Liem David Halim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pernah bertandang ke rumahnya di rumahnya pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Menurutnya, politikus PDI Perjuangan itu ikut memboyong koleganya sesama anggota dewan Kebon Sirih.

Mereka yang ikut adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi selaku Anggota Balega DPRD DKI, Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.

"Pak Pras telepon kepada saya, mau silaturahmi ke rumah. Datanglah beberapa anggotanya," kata Aguan saat bersaksi untuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016) sore.

Dikatakan Aguan dalam tersebut, tidak ada pembahasan soal reklamasi dan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Pertemuan di rumahnya itu hanya berbincang ringan.

"Datang sillaturahmi, itu hari Minggu juga, dia sudah sore-sore datang. Kita ngobrol biasa saja, kan sillaturahmi," kata Aguan.

Keterangan Aguan ini berbeda dengan apa yang tertuang dalam surat dakwaan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Dalam surat dakwaan itu, saat pertemuan di kediamannya, mereka membicarakan masalah percepatan Raperda RTRKSP.

Diberitakan sebelumnya, nama Aguan memang muncul dalam surat dakwaan Ariesman. Aguan disebut melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD DKI pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Anggota dewan itu diantaranya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi selaku Anggota Balega DPRD DKI, Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI, Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.

Tek hanya menggelar pertemuan di rumahnya, Aguan juga dua kali melakukan pertemuan di kantornya di lantai 4 Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Dia bertemu dengan Sanusi, Ariesman dan anaknya Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.

Pertemuan itu dimaksudkan agar para anggota dewan itu membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan pengembang.

Ariesman sendiri didakwa memberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi lewat Trinanda. Uang diberikan secara bertahap. Mereka bertiga ditangkap tangan KPK usai melakukan transaksi kedua pada akhir Maret 2016.

Aguan sendiri sudah tiga kali bolak-balik ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik. Aguan selalu hadir dalam panggilannya tersebut sebagai saksi dalam pengusutan kasus suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang baru menjerat tiga orang tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini