TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang wanita yang bekerja sebagai karyawati di sebuah salah satu tenan Mal Kelapa Gading, Budiyani Hartanti (23) menjadi korban penjambretan akibat berburu pokemon.
Kejadian di wilayah Bundaran Kelapa Gading atau di depan Mal La Piazza Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (27/7/2016), sekitar pukul 23.00 WIB.
Wanita yang akrab disapa Yani ini menjadi korban jambret saat lengah karena keasikan bermain Pokemon Go.
"Kala itu, karyawati atau korban ini mendadak berhenti lantaran menemukan pokemon di sekitaran Bundaran La Piazza. Si korban ini tak menyadari pelaku sudah mengincarnya dari belakang dan bersiap merampas handphone yang saat itu dipakai untuk menangkap pokemon," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argo Wiyono di Halaman Polsek Kelapa Gading, Kamis (28/7/2016).
Dijelaskan Argo, pelaku tersebut diketahui bernama Topik Hidayat (23), warga di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, dan rekannya Adeb Alamsyah (17), warga di Jalan Tipar Cakung, Gang Benteng, Jakarta Timur.
Keduanya pun melakukan aksinya tersebut dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun hitam bernomor polisi B6995KGS, guna dapat melarikan diri usai melakukan penjambretan.
"Si Yani ini masih keasikan di Bundaran La Piazza menangkap karakter pokemon yang ditemukannya. Smartpohone bermerk Samsung Galaxy E7 seharga tunai Rp 3,95 juta pun raib tiba-tiba lantaran secara tiba-tiba diambil oleh Adeb Alamsyah yang tengah diboncengi rekannya menggunakan sepeda motor, Topik Hidayat," jelasnya.
Yani pun berteriak histeris 'Jambret' dan mengundang perhatian warga, dan anggota kami yang saat itu tengah observasi wilayah di lokasi kejadian.
Saat sedang melarikan diri, jelas Argo, para pelaku nampak panik lantaran anggota reserse Polsek Kelapa Gading mengejarnya dari belakang. Para pelaku justru malah masuk bahu jalan, hingga ke pelataran area pintu masuk RS Gading Pluit.
"Satu pelaku berhasil kita tangkap karena tidak bisa kabur menggunakan sepeda motornya karena akses jalan buntu. Sementara rekannya yang juga sempat melarikan diri dengan melompati tembok belakang rumah sakit pun turut berhasil tertangkap," papar Argo.
Ia juga mengungkapkan, para pelaku tersebut m‎erupakan residivis kasus pencurian dengan modus jambret di wilayah perbatasan Jakarta Utara dengan Jakarta Timur. Tak hanya itu, salah satu pelaku, yakni Adeb, merupakan residivis atau bekas tahanan Polsek Pulo Gadung.
"Pelaku ini kalau sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen, namun saat sedang tidak mendapatkan uang, mereka kemudian melakukan pencurian dengan cara melakukan penjambretan. Diketahui keduanya sudah melakukan aksinya puluhan kali. Atas tindakannya tersebut, maka kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)