News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Akan Pidanakan 'Pemain' Makam Fiktif

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja tengah membongkar makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kawi-kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (25/7). Distamkam DKI Jakarta menemukan sebanyak 6 makam fiktif dikawasan itu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kisruh soal makam fiktif hingga pungutan liar untuk perawatan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) karena tidak adanya sanksi tegas bagi oknum yang bermain.

Oleh sebab itu, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta berencana membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi yang akan diberikan.

Karena maraknya praktek pungli di tanah makam adalah bentuk pengawasan yang kurang dari aparat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Belum lagi, Peraturan Daerah (Perda) 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman tidak mengatur hukuman bagi oknum-oknum tersebut.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta, Siti Hasni mengatakan pihaknya akan memberikan draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan dari Perda 3 tahun 2007 tentang sanksi bagi pelanggar. Sehingga, ada efek jera bagi oknum pegawai atau masyarakat yang memanfaatkan lahan makam untuk mencari pundi-pundi uang.

"Pergub itu salah satunya mengatur masalah sanksi yang akan diberikan," kata mantan Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan itu, Jumat (29/7).

Menurutnya, rancangan itu akan digodok bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga, nantinya kalau sudah rampung akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Masih dibahas Pergubnya. Kami akan koordinasikan dulu dengan Biro Hukum DKI," tuturnya.

Pidana

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan mengatakan bahwa segala masukan dan temuan di lapangan akan menjadi bahan dalam pembahasan Pergub tersebut.

Dimana, saat ini dalam aturan yang tercantum pada Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, yakni makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia tidak ada sanksi.

"Draft Pergub itu harus dibahas. Saya sudah minta khusus untuk pengkajiannya," tutur dia.

Menurutnya, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, bagi para oknum yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas.

"Sepertinya sanksinya larinya akan ke ranah pidana untuk efek jera," tutur dia.(Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini