Adapun dalam surat tersebut Habibie mengatakan, dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati, warga negara Pakistan Zulfiqar Ali dinilai tidak bersalah.
"Saya mengimbau kepada Bapak Presiden untuk meninjau atau mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut," tulis Habibie.
"Pada kesempatan ini, saya pula ingin menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati," kata dia.
Habibie menambahkan, lebih dari 140 negara di dunia sudah menerapkan kebijakan moratorium atau penghapusan hukuman mati.
Ia mengaku tahu betul tantangan narkoba di Indonesia. Politisi senior Partai Golkar itu pun meragukan bahwa hukuman mati dapat mengurangi peredaran narkoba dan penggunaan ilegal.
Habibie mencontohkan seperti di beberapa negara, misalnya Swedia.
"Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan Swedia dan beberapa negara lain," kata Habibie.(Tribunnews/Imanuel Nicolas Manafe/ Kompas.com)