News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Manggarai Lawan Penggusuran oleh PT KAI dengan Pukulan Kentong

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Manggarai, Jakarta Selatan, memanfaatkan kentongan untuk menolak aksi penggusuran paksa oleh PT KAI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan warga Manggarai melakukan aksi protes terkait rencanan pengosongan rumah mereka oleh Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT. KAI) di Taman Jahit, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2016).

Lewat aksi memukul '1000 Kentongan Melawan Pengosongan Paksa' mereka menolak digusur lantaran rumah negara itu telah mereka huni lebih dari 30 tahun dan hampir seluruhnya merupakan pensiunan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Humas Komunitas Penghuni Rumah dan Tanah Negara (KPRTN), Puji Haryadi mengatakan, lewat pemukulan kentongan secara bersamaan, para warga ingin menunjukkan bahwa mereka melawan penggusuran yang dilakukan PT KAI.

"Kentongan ini maksudnya mereka para pejabat KAI mendengarkan penolakan kami yang jangan semena-mena menggusur kami yang telah berpuluh tahun tinggal di sini," kata Puji kepada wartawan dilokasi.

Puji menyebutkan, dirinya adalah seorang pensiunan dari PJKA yang telah menghuni sebuah rumah di kawasan Manggarai sejak 1955.

Untuk itu, warga yang tergabung dalam Masyarakat Manggarai Bersatu meminta PT KAI menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang diklaim merupakan milik PT KAI.

"Keinginan kami tidak muluk-muluk, kami ingin PT. KAI menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, ini loh milik PT KAI. Kan PT KAI itu perusahaan swasta bukan perusahaan milik negara," katanya.

Warga juga menganggap PT KAI semena-mena mengintimidasi terhadap warga yang ingin mengosongkan secara paksa rumah mereka. Intimidasi itu dituding dilakukan dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.

"Kami tinggal di sini sudah lebih dari 30 tahun, dan di KUHP siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama 30 tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan atas haknya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini