TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana akan memeriksa oknum imigrasi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 23 perempuan yang dijual dan dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia pada Rabu (3/8/2016).
"Pemeriksaan oknum imigrasi inisial HS, diperiksa antara Rabu atau Kamis," terang Umar, Selasa (2/8/2016) di Mabes Polri.
Diutarakan Umar, pihaknya memeriksa oknum imigrasi inisial HS berdasarkan keterangan dari tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditahan.
"Nama HS muncul dari keterangan tersangka sebelumnya, makanya kami periksa," ujar Umar.
Ditanya soal potensi oknum imigrasi menjadi tersangka, Umar tidak menampik pasalnya dari hasil penyelidikan memang ditemukan ada indikasi keterlibatan.
Menurut Umar, poin keterlibatan oknum Imigrasi yakni jaringan tersebut menggunakan paspor yang hilang dimana seharusnya paspor itu tidak dipergunakan lagi.
"Disini sudah jelas ada kerjasama, mungkin dari oknum imigrasi bisa berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimana korbannya adalah 23 perempuan belia yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Setelah direkrut, selanjutnya mereka dikirim ke Malaysia. Namun sebelum berangkat mereka diwajibkan membayar uang Rp 10-15 juta untuk biaya keberangkatan pada perekrut yang kini telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim.
Sesampainya di Malaysia 23 perempuan tersebut dipekerjakan sebagai PSK. Padahal sebelumnya mereka dijanjikan dipekerjakan sebagai pegawai restoran.
Selain itu gaji mereka selama menjadi PSK tiga tahun di Malaysia pun baru dibayarkan setelah dua bulan bekerja. Parahnya lagi, dalam sehari para korban ditargetkan harus melayani pria hidung belang sebanyak 9 kali.
Atas kasus ini, pihaknya mengamankan tiga tersangka dan sudah ditahan. Mereka yakni pasutri inisial VIO dan RHW (mantan pegawai PJTKI) lalu ada juga tersangka SH yang berperan sebagai pemalsu dokumen-dokumen keimigrasian.
Dari 23 korban, yang baru ditemukan 18 korban, sedangkan lima korban lainnya belum ditemukan. Saat ini 18 korban tersebut tengah dalam proses pemulangan ke tanah air.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perorangan Mengirimkan TKI ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI No 21 tahun 200z tentang PTPPO dan Pasal 102 ayat 1 huruf A UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.