TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang remaja putri, RL (14), menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan AM (66), penjaga sekolah.
Insiden terjadi di sebuah sekolah yang berada di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku telah beberapa kali menggauli korban. Terakhir pada Sabtu 30 Juli 2016 di area sekolah," ujar Kapolsek Tambora, Komisaris Muhammad Syafii, kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban, S (37) dan IM (30).
Mereka curiga setelah mengetahui korban memegang uang sebesar Rp. 50.000.
Adanya uang itu, kata dia, ayah dan ibu korban curiga dan menanyakan uang itu berasal darimana dan dijawab oleh korban ditemukan di jalan.
"Sebelumnya korban diketahui beberapa kali memegang uang tukaran Rp. 100.000 dan tukaran Rp. 50.000 yang juga diakui ditemukan di jalan, maka ibu dan ayah pelapor semakin curiga," ujarnya.
Ketika didesak, korban mengaku uang itu diberi oleh seorang kakek-kakek penjaga sekolahan, pelaku. Lalu, orang tua korban, korban dan juga ketua RT, mencari pelaku ke sekolah.
"Setelah bertemu dan ditanyakan, pelaku mengaku telah menggauli korban lebih dari satu kali di areal sekolahan yang dijaga," katanya.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Tambora. Dia disangkakan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan Anak.