Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengklaim pemeriksaan saksi di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah hampir tidak berguna.
Bukan tanpa alasan Otto mengatakan hal itu. Ini karena ada pemindahan barang bukti yang diduga dilakukan secara ilegal.
Dia mengklaim ada proses salah dalam pencarian barang bukti dimana yang disita penyidik kepolisian itu dua gelas dan satu botol. Sedangkan yang diperiksa di Puslabfor Polri adalah dua botol dan satu gelas.
Sejauh ini di persidangan saksi-saksi mengungkapkan belum ada yang melihat Jessica menaruh sesuatu di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Pemeriksaan saksi sudah hampir tak ada guna. Kalau tidak bisa dibuktikan kematian Mirna karena sianida maka no case atau tidak ada kasus," ujar Otto kepada wartawan ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Menurut dia, bukti yang sah harus diperoleh dengan cara sah. Bukti tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan. Dia mengklaim ada pemindahan barang bukti ke media lain tanpa ada berita acara pemindahan.
"Ini perbuatan melawan hukum karena illegal document," kata dia.