News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Polres Jaksel yang Jadi Calo SIM Diproses di Propam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bripka Triyanto, oknum polisi yang sehari-hari bertugas di Polres Jakarta Selatan kini harus berurusan dengan Divisi Propam Polda Metro.

Hal ini menyusul karena pada Senin (1/8/2016) kemarin, Bripka Triyanto ditangkap di area kantin Satpas SIM oleh Timsus anti-calo Satpas SIM Daan Mogot.

Bripka Triyanto ditangkap lantaran melakukan penipuan dan menjadi calon pembuatan SIM.

Saat itu, Bripka Triyanto hendak membawa tujuh peserta uji SIM, dan satu orang peserta dimintai uang Rp 700 ribu.

Aksinya itu sudah dilakukan sejak Maret 2016 dan penangkapan pada Bripka Triyanto adalah buntut dari aduan korban bernama Efriyanti yang meminta dibuatkan SIM dan sudah membayar namun SIM tidak kunjung jadi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto mengaku sudah mengetahui soal ulah anggotanya itu.

Jenderal bintang dua ini berjanji akan memproses Bripka Triyanto dengan hukuman yang berat.

"Pasti diproses, silahkan dimonitor terus proses hukumnya. Saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk diproses profesional‎, diproses seuai peraturan perundang-undangan. Kan kalau di polri ada tiga instrumen ya pakai itu," katanya, Rabu (3/8/2016) di Polda Metro.

Disinggung soal dengan tertangkapnya Bripka Triyanto pasti ‎masyarakat makin beropini dan berpandangan negatif pada Polri, menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu tidak menampik.

"Iya pasti ada anggapan miring. Calo ini diproses dengan pidana umum tapi kalau ada terkait dengan kepolisian maka Kabid Propam melakukan audit investigasi," ujarnya.

Moechgiyarto menambahkan anggota Polri dilarang membantu pengurusan dokumen atau apapun yang bersinggungan dengan tugasnya. Karena itu dianggap sebagai melanggar aturan disiplin.

"Ada aturan mainnya, dan itu dianggap sebagai melanggar aturan disiplin. ‎Dalam peraturan itu dia tidak boleh menerima dari pihak ketiga yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Kalau misalnya jualan barang kelontongan ya sah, tidak papa. Kalau yang berkaitan dengan tugas, nah itu dilarang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini