TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Riyan Al Kafon (21) ditangkap anggota Polsek Metro Penjaringan lantaran menghilangkan nyawa seorang warga Kampung Luar Barang RT 02/03, Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Rizal (20) dengan menebas dan menusuk punggungnya hingga tewas di Jalan Muara Baru Gang 8, Penjaringan, pada Rabu (6/7/2016) tepatnya malam takbiran, saat terjadi tawuran antar pemuda.
Riyan tak hanya melukai Rizal, namun juga membuat dua pemuda lainnya kritis, yakni menusuk bagian punggung kanan Putra Awaluddin (21) dan memukul kepala Arman Lutfhi (17) hingga memar.
"Riyan ini menjadi salah satu otak pelaku pembacokan saat terjadi tawuran antar warga dan pemuda di Jalan Muara Baru pada malam takbiran lalu. Dalam bentrokan dengan warga Kampung Luar Batang, Riyan telah menghilangkan nyawa seorang pemuda bernama Rizal, dan membuat kritis dua orang pemuda, yakni Putra Awaludin dan Arman Lutfi," papar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Bungin Misalayuk di Halaman Polsek Metro Penjaringan, Kamis (4/8/2016).
Bungin mengatakan, dalam tragedi itu Riyan sempat melarikan diri selama beberapa minggu pasca kejadian bentrokan itu. Bentrokan itu diketahui dilatarbelakangi saling ejek dan main tembak menembak dengan menggunakan petasan jenis mercon.
"Hal ini disebabkan karena tersangka dan korban saling ejek setelah sebelumnya saling beradu mercon yang kemudian berlanjut dengan tawuran dan baku hantam. Pelaku dalam kejadian tersebut kemudian membacok korban di bagian punggung hingga menembus ke arah organ paru-paru, sehingga korban langsung meregang nyawa di lokasi yang kejadiannya berkisar pukul 02.30 WIB," ucapnya.
Ia mengatakan, pelaku ini sering berpindah-pindah tempat setiap tiga hari setelah kejadian tersebut. Dijelaskan Bungin, terakhir Riyan ditemukan dan ditangkap petugas di rumah rekannya yang berada di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (2/8/2016) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku ini melawan saat hendak ditangkap. Terpaksa timah panas pun kami hadiahkan untuknya dan bersarang di bagian kaki sebelah kanannya.
"Diketahui juga, dalam bentrokan itu sebelumnya pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut untuk melawan korban. Saat korban ragu dan terjatuh, lalu ditebas dan ditusukkan sajam jenis parang dan celurit ke punggung korban. Korban pun mengalami pendarahan hebat sehingga meninggal dunia," papar Bungin.
Rekan Rizal yakni Putra Awaluddin dan Arman Luthfi sempat membantunya lantaran melihat Riyan yang membabi buta melukai Rizal. Na'as, keduanya pun tak luput dari tusukan dan tebasan Riyan hingga kritis.
"Keduanya selamat, kurang beruntung untuk Rizal karena lukanya lebih parah dibanding kedua rekannya tersebut," jelasnya.
Dalam kejadian ini, Bungin meminta agar para orangtua untuk lebih mawas mengawasi anak-anaknya masing-masing, agar tidak nongkrong pada jam-jam malam. Sebab, jelas Bungin, hal tersebut dapat memicu terjadinya tindakan tawuran antar pemuda.
"Kita sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mengecek ke wilayah Comal dan Karawang. Setelah kejadian tersebut, baru kita mengamankannya di Rusunawa Cipinang. Dalam ini, yakni atas tindakannya melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Riyan Al Kafon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutup Bungin. (Panji Baskhara Ramadhan)