TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepinya peminat pencalonan pasangan calon independen di tingkat provinsi yang saat ini sudah dibuka selama tiga hari, dimaklumi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro.
Menurutnya, dari setiap periode pilkada yang berlangsung mulai dari 2008 hingga saat ini, penurunan antusiasme bakal pasangan calon jalur independen terjadi di hampir setiap daerah.
"Kalau diikuti trendnya, memang menurun setiap pilkada. Kalau sekarang sepi, ya wajar saja," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/8/2016)
Juri menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar penurunan minat seseorang menjadi pasangan calon yang melalui jalur perseorangan.
Pertama, syarat pencalonan dari jalur perseorangan dianggap memberatkan meski saat ini yang menjadi dasar perhitungan ialah daftar pemilih tetap, bukan lagi jumlah penduduk.
Pengumpulan KTP, lanjut Juri, dirasa cukup sulit untuk diberikan kepada seseorang yang belum dipercaya oleh masyarakat, terlebih mereka yang datang secara tiba-tiba untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kedua, saat masa kampanye, pasangan calon harus mengeluarkan dana dari koceknya sendiri ataupun bantuan dari pihak swasta dan belum tentu hal itu dapat menarik massa untuk memilih pasangan perseorangan.
"Saat kampanye mereka juga jauh lebih sulit ketimbang pasangan yang didukung partai politik. Karena partai punya organisasi yang terorganisir, kalau perseorangan kan tidak," urai Juri.
Begitu juga dengan prosentase kemenangan yang berdasar pada pilkada serentak 2015 lalu, hanya sebagian kecil pasangan calon independen yang dapat memenangi pemilihan kepala daerah.