TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dua tersangka pembunuhan Enno Farihah (19), Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin, ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan berkas perkara itu sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang, pada Rabu (3/8/2016).
"Sudah kami limpahkan kemarin berkas perkara itu," ujar AKBP Budi Hermanto, kepada wartawan Jumat (5/8/2016).
Polisi sudah melengkapi petunjuk dari JPU yang disertakan saat pengembalian berkas ke penyidik pada beberapa waktu lalu.
Penyidik melengkapi hasil swep atau sidik jari di lapangan, hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta penambahan saksi dari teman Enno yang melihat, mengetahui atau mendengar kejadian itu.
Menurut dia, apabila JPU sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, maka kasus itu akan segera disidangkan.
"Kami sudah penuhi petunjuk yang kemarin diberikan oleh JPU," kata dia.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yaitu RA (16), divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni lalu.