Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Rumah dua lantai di Gang Masjid, Jalan Muchtar Raya RT 01/08 nomor 44, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2016), sontak ramai didatangi warga saat petugas BPOM dan Polres menggerebek.
Yah, rumah tersebut baru saja digerebek petugas BPOM dan Polres Depok pada Sabtu (6/8/2016), lantaran penghuninya, Pertiwi Darmawanti Oktavia (19 th), memproduksi makanan ringan atau snack bihun kremes kontroversial dan ilegal bermerk "Bikini; Bihun Kekinian".
Rumah tersebut terletak di sebuah perkampungan di balik komplek perumahan Sawangan Permai.
Dan bangunan rumah itu tampak paling menonjol di antara rumah para tetangga di kampung tersebut.
"Oh rumah yang buat Mie Bikini yah? Rumahnya di depan masjid. Atap rumahnya itu bisa kelihatan dari sini. Itu. Itu lho rumahnya yang paling gedong sendiri di daerah itu," kata warga saat awak Tribun menanyakan lokasi rumah Tiwi pembuat snack Bikini.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai dengan konsep bangunan modern.
Fisik bangunan seluas sekitar 15x20 meter persegi dengan dinding berhias cat warna kuning gading dan merah bata.
Daun pintu dan jendela berpoles cat warna putih.
Sejumlah lampu hias di bagian pilar turut memperindah rumah.
Rumah tersebut makin indah dan megah dengan keberadaan balkon di bagian depan lantai dua.
Lantai balkon tersebut menjadi atap untuk sebuah mobil AVP hitam.
Selain itu, sebuah antena parabola berdiri kokoh di antara celah atap rumah berlapis genteng cokelat tua.
Pantauan Tribun, sebagian rumah tetangga si pembuat makanan ringan 'Bikini' tersebut hanya terdiri satu lantai.
Sementara, rumah dua lantai di depan rumah Tiwi juga milik kerabatnya.
Bahkan, ayahanda Tiwi, Sihabudin, dikenal warga sekitar sebagai pengusaha ternak ikan mas.
Sebuah masjid didominasi warna putih dan biru seluas sekitar 20x20 meter persegi tampak berdiri kokoh tepat di depan megahnya rumah Tiwi tersebut.