News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

''Ahok Kalau Enggak Mau Cuti Karena Kawal APBD Tidak Usah Nyalon''

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan cuti menjelang Pilkada DKI.

Padahal, Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada memerintahkan petahana untuk cuti selama masa kampanye.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membantah UU tersebut untuk menghambat petahana menjadi calon kepala daerah kembali.

"Ahok ini memang enggak paham, harus dikasih pemahaman yang jelas, bukan untuk menghambat orang tapi supaya tidak ada conflict of interest," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

"Kalau enggak mau cuti karena mau kawal APBD enggak usah nyalon, kawal aja sampai akhir. Jangan berpandangan kalau dia cuti birokrasi mogok, birokrasi sudah ada sejak merdeka," katanya.

Menurut Lukman, cuti merupakan pilihan paling moderat dari kesepakatan DPR dengan pemerintah untuk mengurangi konflik kepentingan.

"Malah waktu itu DPR minta incumbent mundur. Kalau tidak, dia gunakan fasilitas mobil dinas dan ajudan," kata Politikus PKB itu.

Lukman menilai Ahok memiliki pandangan yang salah tentang birokrasi.

Padahal, birokrasi tetap berjalan meskipun Ahok mengambil cuti.

Lukman berpendapat KPU akan mengajukan peraturan mengenai cuti setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.

 "Misalnya cuti tiga minggu, Ahok baru cuti satu minggu, sisa dua minggu dia tidak cuti. Itu putusan MK, saya rasa tidak ada yang buntu. Silahkan Ahok judicial review. Tapi Ahok harus cuti sebelum ada putusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Wakilnya Djarot Saiful Hidayat tidak bisa mewakilinya melakukan pembahasan rancangan APBD DKI 2017.

Ahok menilai Djarot tidak merupakan satu kesatuan dengan dirinya. Sehingga tidak bisa menjadi pelaksana tugas (Plt).

Berbeda saat Joko Widodo tengah melakukan kampanye Pilpres 2014 lalu. Ahok merupakan satu paket dengan Jokowi. Sama-sama dipilih oleh warga Jakarta untuk memimpin ibukota.

Sehingga mendapatkan wewenang untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

"Posisi saya dengan Pak Djarot beda lho. Waktu dengan Pak Jokowi satu pasang. Pak Djarot, karena ada Perppu kemarin, kalau saya cuti Pak Djarot tidak jadi Plt lho," kata Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini