News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamen Korban Salah Tangkap Masih Dianggap Kriminal, Tak Ada yang Mau Mempekerjakan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban salah tangkap, dua pengamen Cipulir Nurdin Priyanto (26) dan Andro Supriyanto (21) usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah masing-masing ditetapkan berhak atas ganti rugi Rp 72 juta, pengamen Cipulir, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26) menyatakan tak akan mengamen lagi.

Meski mengaku tidak puas karena jumlah ganti rugi yang dikabulkan jauh dari tuntutan mereka sebesar Rp 1 miliar, Andro dan Nurdin untuk saat ini cukup bersyukur karena permohonan mereka setidaknya dikabulkan sebagian.

Keduanya pun mengaku enggan kembali ke jalan sebagai pengamen.

"Udah nggak mau ngamen lagi. Insya Allah jadi modal usaha aja," ujar Andro usai persidangan, Selasa (9/8/2016).

Ibunda Andro, Marni (55), mengaku belum puas atasan putusan ini. Sebab, jumlah ganti rugi Rp 36 juta yang diterima anaknya jauh dari biaya yang ia keluarkan untuk keperluan Andro selama delapan bulan ditahan.

"Waktu itu Ibu jualan pakaian juga berkurang karena bolak-balik ngurus Andro, sementara pengeluaran banyak, sebenarnya tidak puas tapi bagaimana lagi daripada kagak ada sama sekali," ujarnya.

Setelah bebas, Andro masih kembali ke jalan untuk mengamen. Tak ada orang yang mau mempekerjakannya karena menganggap Andro kriminal. Padahal, Andro sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Orang mandang udah sebelah mata, udah susah mau kerja," ujarnya.

Adapun Nurdin, kehilangan ibunda serta diceraikan istrinya setelah bebas. Ia juga mengaku tak ada lagi tawaran kerja serabutan. Tuntutan materil yang dikabulkan hanyalah pendapatan mereka yang hilang selama salah tangkap.

Hakim menggugurkan tuntutan materil lainnya dan immateril karena tidak ada bukti seperti bon, kwitansi, atau visum. Rincian tuntutan ganti rugi terbagi menjadi materil dan immateril dengan Andro meminta ganti rugi materil Rp 75.440.000 dan immateril Rp 590.520.000. Sedangkan Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp 80.220.000 dan immateril Rp 410.000.000. (Nibras Nada Nailufar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini