Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang ke-11 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (10/8/2016).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli Informasi dan Teknologi (IT) untuk menelusuri rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier, Grand Indonesia, saat Jessica, Mirna dan Hani mendatangi kafe itu, 6 Januari 2016 lalu.
"Persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir kepada wartawan, Rabu (10/8/2016).
Selain menghadirkan ahli IT, ahli forensik dan toksikologi yang pada sidang sebelumnya akan hadir kembali dalam sidang hari ini.
JPU juga akan menghadirkan saksi polisi anggota Polsek Metro Tanah Abang yang berhalangan hadir pada sidang kesepuluh karena sakit.
"Kami panggil semuanya lagi," ujar salah satu JPU, Ardito Muwardi.