TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto dua pengamen korban salah tangkap di Cipulir, Jakarta Selatan kini bernafas lega.
Gugatan ganti rugi akibat salah tangkap aparat kepolisian dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, tuntutan ganti rugi termohon sebesar Rp 1 miliar tidak diberikan oleh majelis hakim.
Hakim tunggal Totok Sapti Indarto yang memimpin jalannya persidangan mengabulkan permohonan dua korban salah tangkap yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto dengan total Rp 72 Juta.
Setelah masing-masing ditetapkan berhak atas ganti rugi Rp 72 juta, pengamen Cipulir, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26) menyatakan tak akan mengamen lagi.
Meski mengaku tidak puas karena jumlah ganti rugi yang dikabulkan jauh dari tuntutan mereka sebesar Rp 1 miliar, Andro dan Nurdin untuk saat ini cukup bersyukur karena permohonan mereka setidaknya dikabulkan sebagian.
Keduanya pun mengaku enggan kembali ke jalan sebagai pengamen. "Sudah nggak mau ngamen lagi. Insya Allah jadi modal usaha saja," ujar Andro.
Ibunda Andro, Marni (55), mengaku belum puas atasan putusan ini. Sebab, jumlah ganti rugi Rp 36 juta yang diterima anaknya jauh dari biaya yang ia keluarkan untuk keperluan Andro selama delapan bulan ditahan.
"Waktu itu Ibu jualan pakaian juga berkurang karena bolak-balik ngurus Andro, sementara pengeluaran banyak, sebenarnya tidak puas tapi bagaimana lagi daripada kagak ada sama sekali," ujarnya.