TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Tipe A, bersama Polda Metro Jaya (PMJ) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu (methampetamine) yang modusnya disembunyikan di dalam tas wanita (lady hand bag).
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Arshal Sabhan membenarkan jika pihaknya telah bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, untuk mengamankan 38 buah tas wanita yang di dalamnya terdapat narkotika jenis Methampetamine (sabu) seberat 3,8 Kg.
"Asal barang tersebut (sabu) dari Tiongkok, barang tersebut diimpor oleh importir perorangan berinisial JMT. Setiap tasnya berisii 80 hingga 100 gram yang disisipkan di dalam tas itu," tutur Arshal di Lantai V KPU Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/8/2016).
Penyelundupan narkotika senilai Rp 4 Miliar tersebut, dikatakan Asrhal sempat mengalami kesulitan saat melacak sesorang berinisial JMT sebagai pelaku yang diduga melakukan penyelundupan barang haram tersebut.
"Tim kami menyelidiki alamat orang yang diduga menyelundupkan barang tersebut. Hanya saja alamatnya itu fiktif semua. Bahkan, nomor telepon pun fiktif. Maka, kami masih melakukan pengembangan melalui jasa eskpesidi. Sulit temukan JMT," katanya.
Pihaknya, tambah Ashal, mengupayakan sepenuhnya untuk dapat menangkap JMT, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelabuhan merupakan palang pintu awal narkoba masuk di Indonesia. Mereka sangat lihai, karena sangat tidak mungkin memang pelaku ini memberikan alamat asli. Perdearan narkoba juga nilainya sangat mahal. Harga 1 gram sabu di pasaran sekitar Rp 1,5 juta. Kami akan analisa terlebih dulu keberadaan mereka, dan menganalisa seperti apa jaringannya. Kami pun belum bisa menentukan, sebab pelakunya saja kan belum tertangkap," jelasnya. (Panji Baskhara Ramadhan)