TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku judi togel, Alex (51) dan Dakrik (55) ditangkap anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Belakangan kedua pelaku yang masing-masing berperan sebagai pemasang dan pengepul tersebut sudah tujuh bulan terakhir beraksi.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan peristiwa bermula saat anggota kepolisian sedang melakukan observasi di Jalan Sinar Budi Gang M RT 11 RW 04, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketika itu anggota mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian jenis togel di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku yang sedang berjualan judi kupon togel," ucap Sungkono, Jumat (12/8/2016).
Sungkono menjelaskan atas aktivitas perjudian tersebut, pelaku memperoleh Rp 700 ribu dengan komisi sebesar 30 persen dari jumlah yang didapatkannya.
"Pelaku tersebut juga diketahui sudah melakukan aksinya selama tujuh bulan terakhir," tambahnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone, tiga buah kertas togel dan uang sebesar Rp 280 ribu.
Penulis: Junianto Hamonangan