Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Jakarta, Saefullah, digadang-gadang akan untuk mendampingi calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang. Keduanya pun merespon positif gagasan tersebut.
Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menilai boleh-boleh saja Saefullah yang masih berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) itu maju dalam Pilkada, asal mengikuti aturan yang ada, seperti yang diatur di Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2015.
"Boleh saja, tidak masalah, yang penting ikuti aturan, mekanisme yang ada,"ujar Tjahjo kepada wartawan, di acara sosialisasi anti politik uang, yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Dalam UU nomor 8 tahun 2015, diatur bahwa anggota DPR, PNS anggota Polri maupun petahana, harus mengambil cuti selama masa kampanye. Namun belakangan aturan tersebut digugat oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang juga hendak maju di Pilkada Jakarta.
Ahok menganggap dirinya tidak perlu cuti, oleh karena itu ia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mempertahankan dirinya agar bisa terus bekerja sebagai Gubernur. Tjahjo mengakui menghargai sikap Ahok tersebut
"Sekarang pak Ahok kan lagi (mengajukan) keberatan, mengajukan ke MK, ya silahkan nanti kita tunggu MK," jelasnya.
Baca tanpa iklan