TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi geleng-geleng kepala saat meninjau lokasi kebakaran di Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (14/8/2016) malam.
Diketahui gedung tersebut telah disegel karena Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung belum selesai dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
"Harusnya ini segel mati dan tidak boleh dihuni atau digunakan," kata Tri, Minggu (14/8/2016).
Dia menilai pemilik dari bangunan itu melanggar Undang-Undang dan dapat dipidana.
Karena itu, pihaknya akan segera memanggil pengelola gedung.
"Ini pengawasannya dari Dinas Penataan Kota DKI. Saya juga kaget kok bisa disegel tapi digunakan," ungkapnya.
Sertifikat Layak Fungsi (SLF) diketahui baru dilayangkan 31 Maret 2016 lalu.
"Ini belum diperpanjang. Tapi alasannya ngga logis karena pengelola sibuk. Kami akan panggil besok," ucapnya.
Penulis: Bintang Pradewo