Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin (15/8/2016).
Dalam sidang ke-12 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan seorang saksi ahli.
Rencananya, akan dihadirkan SR, Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di kediaman Jessica Kumala Wongso.
PRT itu membuang celana yang dipakai Jessica saat Mirna tewas.
Selain PRT ada ahli psikologi, Antonia Rati Anjarani.
"JPU akan menghadirkan ahli lagi. Sama pembantu Jessica, SR. Baru dua, enggak tahu berapa," ujar kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).