Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, membantah keterangan saksi ahli Antonia Ratih Anjayani terkait gelagat aneh klien.
Melihat di berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia menyebut klien sedang bermain gadget saat rekaman CCTV menunjukan pukul 16.29.
"Pukul 16.29, Jessica bermain gadget," ujar Otto sembari menunjukkan berkas yang diperoleh dari JPU di depan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Sementara itu, Antonia, melalui rekaman CCTV menyebut pada waktu itu Jessica sedang menggerakkan tangan.
Padahal, dia sedang chatting dengan Mirna untuk memberitahu posisi tempat duduk di Kafe Olivier Grand Indonesia.
"16.29 ahli mengatakan (Jessica,-red) menggerakkan tangan. Dia sedang memainkan handphone chatting dengan Mirna," ujar Antonia.
Menurut dia, kesimpulan itu dibuat dan disusun berdasarkan analisis rekaman CCTV.
Dia baru mengetahui isi chat Jessica dengan Mirna setelah membuat kesimpulan.
"Saya membaca setelah kesimpulan saya buat. Analisis dibuat berdasarkan murni video," kata Antonia.