TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Kisworo, mempersoalkan jumlah terduga penabur sianida ke dalam es kopi vietnam Mirna.
Jumlah terduga penabur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berjumlah empat orang, namun terduga yang diperiksa Tim Psikiater Forensik RSCM hanya tiga orang.
"Dalam berkas keterangan saudara, ada empat orang yang diduga menaruh racun sianida di es kopi vietnam. Tapi yang saudara periksa hanya tiga orang, betul?" tanya Kisworo kepada psikiater forensik, dr Natalia Widiasih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Natalia tak membantah. Tiga orang terduga penabur sianida yang diperiksa adalah Jessica Kumala Wongso, Agus Triyono dan Rangga Dwi Saputra.
"Kami kan hanya mengerjakan sesuai yang diminta," kata Natalia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi mengamini bahwa di BAP ada empat terduga yang ditulis.
Saat dikonfirmasi alasan hanya tiga terduga yang diperiksa, Ardito mengaku tak tahu siapa nama satu terduga lagi.
"Saya juga ndak tahu, apakah salah ketik. Jadi tanyakan saja ke penyidik," ungkap Ardito.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Kahfi Dirga Cahya)