News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Hakim: Jumlah Terduga Penabur Sianida Empat Orang, Kenapa yang Diperiksa Tiga Orang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung sidang menyaksikan pemutaran ulang rekaman CCCTV yang memperlihatkan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan masuk ke kafe Olivier saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/8/2016). Sidang tersebut mendengarkan kesaksian Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Muh Nuh Al Azhar, selaku saksi ahli IT yang dihadirkan jaksa untuk membeberkan hasil pemeriksaan forensik dari beberapa kegiatan Jessica yang terekam CCTV. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Kisworo, mempersoalkan jumlah terduga penabur sianida ke dalam es kopi vietnam Mirna.

Jumlah terduga penabur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berjumlah empat orang, namun terduga yang diperiksa Tim Psikiater Forensik RSCM hanya tiga orang.

"Dalam berkas keterangan saudara, ada empat orang yang diduga menaruh racun sianida di es kopi vietnam. Tapi yang saudara periksa hanya tiga orang, betul?" tanya Kisworo kepada psikiater forensik, dr Natalia Widiasih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Natalia tak membantah. Tiga orang terduga penabur sianida yang diperiksa adalah Jessica Kumala Wongso, Agus Triyono dan Rangga Dwi Saputra.

"Kami kan hanya mengerjakan sesuai yang diminta," kata Natalia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi mengamini bahwa di BAP ada empat terduga yang ditulis.

Saat dikonfirmasi alasan hanya tiga terduga yang diperiksa, Ardito mengaku tak tahu siapa nama satu terduga lagi.

"Saya juga ndak tahu, apakah salah ketik. Jadi tanyakan saja ke penyidik," ungkap Ardito.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.

JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Kahfi Dirga Cahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini