TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem POS pengisian pulsa milik perusahaan Waralaba Indomaret diretas, sedangkan pelaku pembobol system IT ini akhirnya ditangkap oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus di Tulungagung Jawa Timur tanggal 14 Agustus 2016.
Tindak pidana Ilegal Access dan pencurian di server PT. Indomarco Prismatama ini berdasarkan Laporan Polisi LP/2227/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 06 Mei 2016.
Dari hasil laporan kantor pusat PT. Indomarco Prismatama bahwa terdapat laporan adanya pencurian pulsa pada system POS pengisian pulsa toko Indomaret sebanyak 13 unit di jawa timur dan Kalimantan.
Server pusat POS pengisian pulsa Indomaret telah diretas oleh NR, warga Tulungagung, Jawa Timur, ia menggunakan alamat server pusat, kemudian masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi POS pengisian pulsa dan sistem berjalan sendiri kemudian sistem mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone.
"Tersangka NR berhasil menyedot pulsa indomaret selama enam jam mencapai Rp. 11.600.000 di Sembilan cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur," ungkap Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, Kamis (18/8/2016).
Setelah berhasil pulsa-pulsa terkumpul yang disimpan dalam 13 nomor provider, barulah tersangka NR memperjual belikan pulsa di forum jual beli online.
"Tersangka menjual belikan pulsa hasil curiannya itu dengan harga miring, pulsa seratus ribu rubiah dijual tersangka dengan harga delapan puluh ribu rupian," jelas AKBP Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Kamia [18/8/2016].
Barang bukti yang diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diantaranya,1 (satu) buah KTP, 2 (dua) buah buku tabungan, 2 (dua) buah kartu ATM ,17 (tujuh belas) buah Sim Card dengan berbagai macam Provider, 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) unit HP Blackberry, 2 (dua) unit Hp Merek Iphone.
Penangkapan tersangka NR menurut Kanit 3 subdit IV Cyber Crime Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan, di Tulungagung Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka NR telah melanggar Tindak pidana di bidang ITE dan atau pencurian melalui media elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).