TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana melaksanakan seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta jika Saefullah mengundurkan diri untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, menjelaskan beberapa syarat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) DKI nomor satu di Jakarta.
"Syaratnya minimal golongan IV/c, IV/d, dan usianya di bawah 58 tahun," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Adapun pegawai yang dapat mengikuti seleksi terbuka itu adalah pegawai menjadi pejabat eselon II dan eselon I.
Berdasarkan syarat yang ditetapkan BKD, ada setidaknya 23 pejabat yang berpeluang menjadi Sekda DKI Jakarta, yaitu:
1. Asisten Sekda DKI Jakarta bidang Perekonomian, Franky Mangatas (golongan IV/d, usia 57 tahun)
2. Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Tinia Budiati (golongan IV/d, usia 57 tahun)
3. Kepala Badan Diklat DKI Jakarta, Budihastuti (golongan IV/d, usia 57 tahun)
4. Kepala Badan Kesatuan dan Kebangsaan Politik, Ratiyono (golongan IV/d, usia 57 tahun)
5. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto (golongan IV/d, usia 55 tahun)
6. Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede (golongan IV/d, usia 57 tahun)
7. Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi (golongan IV/d, usia 57 tahun)
8. Direktur Utama RSUD Tarakan, Togi Asman Sinaga (golongan IV/d, usia 55 tahun)
9. Asisten Sekda bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Gamal Sinurat (golongan IV/c, usia 52 tahun)