News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 65 Tahun Harus Habiskan Masa Tua di Penjara Setelah Tak Bisa Kendalikan Nafsu

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh saat menjelaskan ulah pemulung Sangin di Halaman Polsek Metro Penjaringan, Jumat (19/8).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sangin (65), seorang pemulung tega menyetubuhi anak angkatnya AP (10) di rumah bedengnya yang berlokasi di pinggir rel Kereta Api, Pejagalan, Jakarta Utara, Rabu (3/8/2016).

Sangin yang dibekuk Kanit Resmob Polsek Metro Penjaringan, AKP Rohmad Selasa (16/8/2016) subuh, mengaku nekat melakukan hal itu karena nafsu ketika melihat kemolekan tubuh anak angkatnya tersebut.

"Ya perasaan kalau liat tubuhnya nafsu aku pak. Memang bagus anunya (Tubuhnya)," kata Sangin di Halaman Polsek Metro Penjaringan, Jumat (19/8/2016).

Ia mengakuĀ  dirinya hanya meraba-raba tubuh anak angkatnya tersebut sebanyak empat kali.

"Enggak sampai begituan (menyetubuhi). Sumpah pak enggak sampai begituan," ujarnya.

Sangin pun menyesali lantaran melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak angkatnya.

Selain itu, ia tak ada niat menyetubuhi anaknya lantaran sudah tak bisa melakukan hubungan intim lagi.

"Saya sudah tua, udah enggak bisa begituan lagi. Nyesal saya pak. Emmoh begituan lagi. Janji saya," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Bungin M Misalayuk mengatakan pelaku merupakan seorang pemulung di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kecamatan Penjaringan.

Perlakuan yang dilakukan Sangin terhadap AP, berawal kala AP menyambangi rumah Sangin untuk bertemu istri Sangin.

"AP diminta memanggil istri Sangin lantaran ibu kandungnya minta dipijit. Memang istrinya si Sangin ini ahli dalam pemijatan," kata Bungin.

Tiga jam lebih, jelas Bungin, AP tak kunjung kembali ke rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.

Bungin melanjutkan, ibu kandung korban pun merasa khawatir dan akhirnya berangkat ke tempat tinggal Sangin dan istrinya.

Ketika sampai di rumah bedeng Sangin, sontak ibu kandung AP shock melihat Sangin sedang memegang kemaluan AP.

"Sangin yang saat itu memeluk erat AP langsung kaget dan melepas AP. Tahu ibunya datang, Sangin ini langsung berontak dan melarikan diri," kata Bungin.

Semenjak kejadian itu, lanjut Bungin, Ibu kandung AP langsung melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan.

Sangin yang diketahui hilang selama seminggu lebih pun dibekuk tak jauh dari kediamannya.

Setelah dianggap kasusnnya sudah mereda sangin kembali ke kediamannya.

"Di sana ada anggota kami dan alhasil Sangin pun dibekuk," ucapnya,

Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh menghimbau seluruh orangtua untuk lebih ketat menjaga anak-anaknya.

Menurut Bismo, pelaku pencabulan seperti itu dipastikan orang luar dan lebih sering dilakukan orang terdekatnya.

"Terkait dengan korban, sampai saat ini masih shock dan ada gangguan psikologisnya," kata dia.

Bismo kembali mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sangin dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Mau tidak mau, Sangin harus mendekam di penjara selama 15 tahun ya," kata Bismo.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini