Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Lolang membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut dia, diduga pelaku lebih dari dua orang.
"Pelaku membawa senjata tajam, korban tidak dilukai hanya barang berharga dibawa kabur pelaku,” kata Endang.
Endang menduga pelaku sebelum beraksi sudah mengetahui ada barang berharga di rumah korban dan merencanakan perampokan tersebut.
Sebab korban tak menyadari pelaku bisa menyelinap masuk ke rumahnya.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri