News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Konstitusi Minta Ahok Detailkan Permohonan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima kunjunga para peserta pertukaran pelajar Adik Sabang Merauke (ASM) di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi yang menyidangkan gugatan mengenai cuti kampanye yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih meminta untuk lebih diperjelas.

Hakim Konstitusi, I Gede Palguna meminta kepada Ahok untuk lebih mendetailkan permohonan, karena hingga saat ini panelis masih merasa belum teryakini.

"Saya minta kepada Pak Ahok untuk lebih mendetailkan permohonan agar kami teryakini kalau apa yang digugat itu menyalahi konstitusi," jelasnya saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016).

Dirinya menjelaskan bahwa apa yang diminta oleh Ahok adalah tidak menginginkan adanya cuti petahana saat masa kampanye karena secara tersirat akan merugikan rakyat.

Namun begitu dalam permohonan Ahok menyebut bahwa dirinya tidak mempermasalahkan dia tidak mengikuti kampanye asalkan tidak perlu cuti.

"Perbedaan redaksional ini juga bisa membedakan substansi, sehingga saya minta untuk dilengkapi lagi agar kami disini bisa menilai," tambah Palguna.

Sementara Hakim Konstitusi lainnya, Aswanto mempertanyakan apa bentuk kerugian konstitusional pemohon, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kewajiban cuti bagi petahana yang maju kembali dalam pilkada serentak.

"Kita belum tangkap uraian bahwa dikabulkannya pemohon ini kerugian konstitusional tidak akan terjadi, itu juga harus tercermin dalam permohonan,"

"Juga harus menguraikan secara jelas kalau ingin dirubah, pemohon tidak akan lagi mengalami kerugian. Sehingga perlu dielaborasi kembali," kata Aswanto.

Mendengar hal itu, Ahok menyebut akan kembali ke MK untuk melengkapi permohonan tersebut.

"Saya akan melengkapi lagi. Dua hari ke depan. Tidak perlu sampai 14 hari," jelas Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini