TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hidayat Bostam menuturkan kliennya sempat merasa takut dengan sejumlah pernyataan salah satu hakim anggota yang mengadilinya, yaitu Binsar Gultom.
Hal itu diungkapkan Hidayat, salah seorang anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2016).
"Jessica itu takut sama statement Binsar Gultom. Dia (Binsar) suka kasih contoh-contoh yang menurut kami sebenarnya tidak relevan. Sidang mendengarkan keterangan saksi harusnya tidak memberikan kesimpulan, itu ada waktunya nanti," kata Hidayat.
Jessica merupakan terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dibelikan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Dalam penyelidikan polisi, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Menurut Hidayat, dia dan tim kuasa hukum lain menganggap Binsar tidak memberikan contoh baik sebagai seorang hakim.
Atas dasar itu, Binsar kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik, tidak bertindak adil, dan menyimpulkan berbagai hal selama sidang berlangsung.
Tim kuasa hukum Jessica juga menilai Binsar seolah-olah bersikap sebagai jaksa penuntut umum (JPU) yang memberi pembuktian dalam persidangan.
"Seharusnya hakim itu sama JPU hanya boleh bertanya saat pemeriksaan saksi. Kalau ada keberatan atau pertanyaan, bisa saat pleidoi, bukan waktu pemeriksaan saksi. Ini kan saat mengumpulkan bukti materiil, di mana dari belasan saksi, tidak ada yang melihat Jessica menaruh racun sianida," ujar Hidayat.
Sidang untuk mengadili Jessica akan dilanjutkan Kamis besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah I Made Agus Gelgel Wirasuta, ahli di bidang toksikologi forensik.(Andri Donnal Putera)