Mengimingi korban dengan uang Rp 20 ribu, dikatakan France, berharap korban tidak buka mulut terkait apa yang sudah dilakukan pelaku terhadapnya.
pelaku pun mengancam korban usai menumpahkan hasrat birahinya.
"Namun, pelaku tak sadar jika korban mengadukan perbuatannya ke orangtuanya, hingga melapor ke Polsek Tanjung Priok," ucap France.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku kala tertidur lelap.
Barang bukti berupa hasil visum dan uang Rp 20 ribu rupiah, jelas France, pelaku diancam pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Su diancaman 15 tahun penjara," tutup France.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan