News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Orang Menyelundupkan Mariyuana di Antara Mainan Lego

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Bea Cukai membongkar upaya penyelundupan mariyuana yang disembunyikan di dalam mainan anak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga penyelundup mariyuana yakni FS (16), AMM (31) dan JAY (20) yang berhasil dtangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Jakarta ternyata sudah tiga kali beraksi. Sial bagi ketiganya, aksi terakhir mereka berhasil digagalkan petugas.

"Mereka sudah yang ketiga kalinya beraksi namun lolos. Dua aksi sebelumnya dilakukan lewat Bandara Soekarno Hatta," ungkap Kepala KPPBC TMP A Jakarta, Chairul Saleh di kantornya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/8/2016).

Hanya saja menurut Chairul, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah pada saat aksi sebelumnya mereka menggunakan modus yang sama seperti sekarang atau bukan.

"Kita akan mendalami apakah mereka memakai modus yanga sama atau tidak," ujarnya.

Ia menambahkan per tahun 2016 ini sudah ada sembilan pengungkapan yang dilakukan di Bandara Halim Perdanakusuma.

Namun dari jumlah tersebut, pengiriman barang haram asal Amerika Serikat di Bandara Halim kali ini menjadi yang pertama.

"Jalur Amerika seperti ini baru yang pertama. Namun demikian modus yang dilakukan oleh para pelaku bermacam-macam seperti ada yang dengan kotak mainan, ada yang disembunyikan di hiasan dinding hingga modus diselipkan di cover buku," ucapnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan hukuman yang diberikan kepada satu orang tersangka yakni FS akan berbeda dari tersangka lainnya. Pasalnya yang bersangkutan masih dibawah umur.

"Hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak. Nantinya petugas juga tidak boleh pakai pakaian seragam supaya anak-anak tidak tertekan," ungkapnya.

Sementara untuk dua pelaku lainnya yakni AMM dan JAY yang masing-masing berstatus karyawan dan mahasiswa aktif itu dikenakan Pasal 113 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sekadar informasi sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Jakarta berhasil mengungkap penyelundupan 258 gram mariyuana asal Amerika Serikat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (18/8) lalu.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni FS (16), AMM (31) dan JAY (20) menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara menyembunyikan di dalam kotak mainan lego dimana delapan kemasan plastik berisi daun-daunan disimpan di dasar kotak dan lima kemasan plastik berisi daun-daunan disisipkan di antara mainan anak lego lainnya. (Junianto Hamonangan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini