TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang bandar narkoba jenis ganja ditangkap polisi di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8) pukul 15.00.
Dalam penangkapan itu, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi menyita barang bukti berupa 295 bata atau 295 kilogram ganja kering siap edar.
"Pelaku berinisial ID (29) kami amankan tanpa perlawanan di Tegal Danas," kata Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar M. Awal Chairudin pada Kamis (25/8/2016).
Awal mengatakan berdasarkan penyidikan sementara, tersangka memperoleh barang haram itu dari pelaku lainnya berinisial U yang kini diburu polisi.
Cara pengiriman barang haram itu, kata Awal, melalui truk lintas Sumatera. Adapun U merupakan rekan orangtua ID yang kini masih mendekam di tahanan karena terjerat kasus narkoba.
"Pengakuan tersangka telah berkenalan dengan U sejak 4 bulan lalu. Kepada polisi, ID mengaku berperan sebagai penjaga gudang sekaligus marketing ganja," jelas Awal.
Dia menambahkan, ID akan memperoleh upah sebesar Rp 2 juta bila satu paket ganja seberat 1 kg berhasil dijual. Bahkan, dia dijanjikan oleh U akan mendapat bonus uang sebesar Rp 20 juta bila berhasil menjual seluruh barang haram tersebut.
"Kita masih telusuri apakah ganja itu sudah dijual pelaku atau belum. Hingga kini, tersangka masih diperiksa penyidik," ujar Awal.
"Kita juga akan memeriksa orang tua ID, berinsial RM guna mengetahui keberadaan U," tambah Awal.
Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ID kerap menjual barang haram.
Berbekal laporan itu, petugas kemudian mengintai ID dari rumahnya Kampung Tonjong RT 08/04, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Saat digeledah di Jalan Tegal Danas, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun ketika didesak, ID mengaku bahwa dia menyimpan daun ganja dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan Kampung Boga Salam RT 03/06, Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Benar saja, petugas menemukan ganja kering siap edar sebanyak 295 kilogram. Adapun ganja itu disimpan dalam 15 karung besar.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Fitriyandi Al Fajri)