News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Mirna Kemungkinan Besar Terpapar Sianida di Kafe Olivier

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan ketarangan saksi ahli yaitu ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/8/2016). Menurut hasil observasi Antonia Ratih, Jessica tidak menunjukkan empati ketika mengetahui Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wayan Mirna Salihin kemungkinan besar terpapar zat sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Analisa ini disampaikan oleh ahli Toksikologi dari Universitas Udayana Bali, I Made Agus Gelgel Wirasuta.

Zat sianida memiliki sifat kimia yang sangat cepat bereaksi.

Apabila orang terpapar sianida di bawah ambang dosis mematikan, orang merasa pusing.

Di kasus Mirna, Gelgel berspekulasi pusing akibat sianida kemungkinan membuat Mirna mengurungkan niat minum kopi.

"Sesuai info atau catatan publikasi yang dibaca, ketika seseorang terpapar sianida paling tidak akan pusing, kalau iritasi tidak terasa karena dosis kecil," ujar Gelgel di persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Selain itu, faktor lain membuat Gelgel meyakini Mirna terpapar sianida dalam dosis tinggi adalah kondisi seluruh permukaan lambung Mirna yang mengalami korosif dan efusif pada waktu bersamaan.

Apabila tidak disebabkan sianida, maka kemungkinan luka korosif di lambung Mirna akan muncul bertahap.

"Lambung sering luka, tetapi tidak mungkin di seluruh permukaan lambung. Muncul bertahap tidak bersamaan, seketika itu. Kalau terjadi di korban (Mirna,-red), seluruh permukaan lambung dari hasil visum et repertum, terjadi korosif dan efusif," tambahnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Kamis, (25/8/2016).

Sidang ke-14 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang akan dihadirkan, yaitu ahli Toksikologi dari Universitas Udayana Bali, I Made Agus Gelgel Wirasuta.

Semula Gelgel akan memberikan keterangan pada Kamis pekan lalu, namun batal bersaksi karena Jessica menderita sakit, sehingga sidang harus ditunda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini