TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami istri berinisial H dan BU telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah menelantarkan jenazah bayinya di RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menuturkan bahwa orang tua dari jenazah bayi tidak memiliki biaya.
"Memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," katanya dalam keterangan Selasa (14/1/2025).
Aprino menyebut H sehari-hari bekerja di sebuah tempat konveksi yang berada di wilayah Grogol Petamburan.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Dalam Tas Abu-abu di Badung Bali, Ada Surat Wasiat Berisi Permitaan Maaf
Sementara itu istrinya yakni BU bekerja sebagai ibu rumah tangga.
"Pekerjaannya untuk saat ini si suami bekerja di salah satu tempat konveksi di wilayah kita," ucap dia.
Sebelumnya, jasad bayi usia lima bulan ditinggal oleh orangtuanya di IGD Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2024).
Kronologi kejadian bayi itu mulanya diantar bersama orang tuanya dan tetangga dari orang tuanya.
Tetangga dari orang tua bayi itu mengantar karena memiliki kendaraan.
Di rumah sakit, orang tua dari bayi iti mencoba untuk biaya perawatan menggunakan BPJS, namun ternyata tidak diterima.
Tepat pada pukul 04.20 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Pihak rumah sakit selanjutnya memberitahukan kepada orang tuanya.
Lalu orang tua dari bayi itu bilang akan mengurus administrasi untuk membawa jenazahnya.