TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan sanksi sistem ganjil-genap diberlakukan mulai 30 Agustus 2016.
Denda yang ditetapkan sebesar Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan uji coba penerapan ganjil genap sudah digelar sejak 27 Juli lalu dan berakhir 27 Agustus.
"Kami akan terapkan denda maksimal untuk pelanggar ganjil genap sebesar Rp 500.000. Ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera," kata Andri ketika dihubungi, Kamis (25/8/2016).
Hasil dari uji coba ganjil genap, itu lanjut Andri, waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap, dari Utara ke Selatan (dan sebaliknya) serta Timur ke Barat (dan sebaliknya).
"Kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap dari arah Utara ke Selatan (sebaliknya) dan Timur ke Barat (sebaliknya)," katanya.
Sementara, volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15 persen pada empat lokasi titik pengamatan.
Artinya berkurangnya volume lalu lintas, akan berkurang kepadatan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan dengan demikian kecepatan meningkat.
"Landasan hukum yang kami gunakan Peraturan Gubernur No 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap," katanya.
Jumlah Penumpang
Selain mengurangi kemacetan, ganjil genap juga diakuinya, dengan peningkatan pelayanan TransJakarta. Dengan menurunnya headway bus TransJakarta
"Di koridor I, pagi hari 4 menit menjadi 2 menit dan sore hari tetap di 3 menit. Lalu koridor VI, pagi hari 7 menit menjadi 5 menit dan sore hari dari 7 menit menjadi 5 menit," katanya.
Kemudian, di koridor IX, pagi hari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit.
Tak hanya itu, juga berdampak dengan jumlah penumpang bus TransJakarta yang meningkat.